KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan reasuransi telah memenuhi ketentuan aturan pemenuhan modal minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemenuhan modal minimum ini dibagi atas dua tahap. Tahap pertama untuk 2026, perusahaan reasuransi wajib memenuhi aturan modal minimum senilai Rp 500 miliar. Kemudian tahap kedua regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan reasuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 2 triliun.
Sejumlah Perusahaan Reasuransi Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan reasuransi telah memenuhi ketentuan aturan pemenuhan modal minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemenuhan modal minimum ini dibagi atas dua tahap. Tahap pertama untuk 2026, perusahaan reasuransi wajib memenuhi aturan modal minimum senilai Rp 500 miliar. Kemudian tahap kedua regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan reasuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 2 triliun.
TAG: