KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan reasuransi telah memenuhi ketentuan aturan pemenuhan modal minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemenuhan modal minimum ini dibagi atas dua tahap. Tahap pertama untuk 2026, perusahaan reasuransi wajib memenuhi aturan modal minimum senilai Rp 500 miliar. Kemudian tahap kedua regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan reasuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 2 triliun.
Adapun bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 2 triliun. Baca Juga: OJK Buka Kesempatan bagi Perasuransian untuk Lakukan Merger dan Pengalihan Portofolio Mengenai hal ini, PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) menjelaskan telah memenuhi tahapan pertama permodalan untuk perusahaan reasuransi di tahun 2026 itu. "Saat ini ekuitas Maipark senilai Rp 756 miliar," kata Direktur Utama Maipark, Kocu Andre Hutagalung kepada Kontan, Selasa (17/12). Kocu bilang, untuk skema penambahan modal tahun 2028 itu akan dilakukan melalui kombinasi pemupukan laba organik, tambahan modal oleh pemegang saham eksisting atau pemegang saham strategis, dan kombinasi dari instrumen permodalan perusahaan. "Untuk rencana tahun depan akan menjadi tahun pertama dari rencana permodalan 2028 untuk perusahaan," tuturnya. Maipark menargetkan bisa mencapai ekuitas sebesar Rp 860 miliar di tahun depan. Baca Juga: Jaga Stabilitas Industri Reasuransi lewat Program Penjaminan Polis Kemudian, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re juga telah memenuhi aturan pemenuhan modal tersebut. Ini terlihat dari ekuitas yang diperoleh perusahaan senilai Rp 2,74 triliun per November 2024.