Sejumlah pihak mendesak agar BP Batam tetap dikelola secara profesional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY)  Jimly Asshiddiqie menuturkan jika Indonesia ingin punya daerah kawasan industri yang berdaya saing dan kompetitif dengan negara lain.

Maka, harus ada daerah yang diberikan wewenang khusus untuk mengakomodir itu semua  dan saat ini Batam daerah yang paling punya potensi itu. “Sudah sepatutnya Batam diberikanan wewenang penuh untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis untuk menyaingi negara-negara lain seperti Singapura,” tutur Jimly, di Jakarta, Senin (21/01).

Caranya, Sambung Jimly dengan menerapkan kekhususan daerah Batam untuk mengelola kawasan tersebut. Bentuk kekhususan itu antara lain dengan melebur Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengelola (BP) Batam menjadi satu, sehingga tidak terjadi dualisme.


Dengan catatan pimpinan yang dipilih bukan lewat pilkada melainkan dipimpin oleh profesional dari praktisi atau eksekutif bisnis di bawah langsung oleh pusat. “Pucuk pimpinannya jangan dari  orang-orang politik yang dipilih lewat Pilkada. Karena jika dari Partai Politik (Parpol) kebijakan yang diambil menyesuaikan kebutuhan bukan berdasarkan kepentingan ekonomi,” sambungnya.

Untuk itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP). “Saya pengin Pemerintah dan DPR duduk bersama, membahas Batam secara komperehensif. Jangan memutuskan sesuatu secara instan.” ujarnya.

Ketua DPR  Bambang Soesatyo meminta agar pemerintah mau duduk bersama membahas pengelolaan Batam. “Ayo kita duduk bersama, kita cari solusi yang baik demi kemajuan ekonomi bangsa,” katanya.

Bambang mengingatkan rencana pemerintah melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah.

Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP. No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ujar Bamsoet sapaan akrabnya.

Politis  Partai Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menambahkan, keinginan pemerintahan Jokowi untuk melebur operasional BP  Batam dan Pemerintah Kota Batam berhaya. Apalagi dengan penggabungan tersebut menyebabkan Wali Kota Batam merangkap exofficio sekaligus sebagai kepala otorita. 
 
"Kita tadi sudah membahas cukup mendalam, baik dari aspek politk, hukum, juga ekonomi tentunya, dan hasilnya keputusan dilebur ini berbahaya sekali," tegasnya.
 
Fahri mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan awal Batam adalah untuk membangun otonomi khusus yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan industri dan perdagangan nasional. "Kawasan Batam yang secara geografis masuk dalam Provinsi Kepulauan Riau dan berbatasan dengan Singapura, diharapkan akan dapat menyaingi Singapura dalam perdagangan dan industri," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli