KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi PP 109/2012 itu dinilai bukan solusi yang tepat dalam menangani permasalahan pertembakauan di Indonesia. Ketua Umum Pakta Konsumen Ari Fatanen mengatakan, adanya keengganan pemerintah untuk merangkul 69,1 juta konsumen rokok di Indonesia dalam perumusan dan penegakan kebijakan tembakau. Menurutnya, Konsumen rokok seperti anak tiri lantaran walaupun menyumbang cukai, infrastruktur, pembangunan, tapi hak partisipatif secara konstitusional saat ini belum diberikan. "Sampai hari ini masih jarang terjadi apalagi apalagi di level setingkat menteri seperti halnya PP 109/2012. Justifikasi dengan satu sudut pandang saja," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/1).
Sejumlah Pihak Menolak Revisi PP 109/2012
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi PP 109/2012 itu dinilai bukan solusi yang tepat dalam menangani permasalahan pertembakauan di Indonesia. Ketua Umum Pakta Konsumen Ari Fatanen mengatakan, adanya keengganan pemerintah untuk merangkul 69,1 juta konsumen rokok di Indonesia dalam perumusan dan penegakan kebijakan tembakau. Menurutnya, Konsumen rokok seperti anak tiri lantaran walaupun menyumbang cukai, infrastruktur, pembangunan, tapi hak partisipatif secara konstitusional saat ini belum diberikan. "Sampai hari ini masih jarang terjadi apalagi apalagi di level setingkat menteri seperti halnya PP 109/2012. Justifikasi dengan satu sudut pandang saja," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/1).