Sejumlah pihak tanggapi penundaan pengesahan RUU Minerba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan pengesahan Revisi Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menuai beragam tanggapan dari sejumlah pihak.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kurtubi mengungkapkan, dengan penundaan ini maka pembahasan akan dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya.

"Sebab hingga hari ini (29/8), tidak ada pembahasan dan keputusan untuk mengesahkan dan RUU perbaikan atas UU Minerba," sebut Kurtubi ketika dihubungi Kontan.co.id.

Lebih jauh Kurtubi menyarankan, DPR Periode 2019-2024 perlu menyempurnakan substansi RUU Minerba. Menurutnya, perlu ada ketentuan bahwa kekayaan minerba (harus) dikuasai dan dimiliki negara.

Baca Juga: Pengesahan dua RUU ditunda, Formappi minta isi RUU disosialisasikan

Selain itu, ia menekankan penyederhanaan tata kelola minerba demi mendorong investasi serta pemberian hak pertambangan bagi perusahaan tambang milik negara. "Kuasa Pertambangan tidak lagi di tangan Kementerian ESDM, sehingga bisa berkonsentrasi sebagai pemegang kebijakan dan regulator," jelas Kurtubi.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Suherman belum bisa berkomentar jauh seputar rencana ini. "Sejauh ini belum ada pembahasan di manajemen sehingga belum bisa berikan tanggapan," jelas Suherman, Minggu (29/8).

Disisi lain, Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi A. Witular menilai perlu ada kajian kembali pada RUU tersebut. "Perlu lebih menyeluruh dan melibatkan berbagi stakeholder," ujar Rendi.

Baca Juga: Menristek: Ada sanksi berat bagi rektor yang menggerakkan mahasiswa untuk berdemo

Dihubungi dikesempatan terpisah, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai penundaan ini memberi ruang untuk perbaikan sejumlah poin.

"RUU Minerba saat ini melemahkan posisi BUMN, dalam RUU, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B) bukan menjadi prioritas BUMN," terang Redi, Minggu (29/8).

Menurutnya, hal ini membuat filosofi IUPK demi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat oleh BUMN tidak tercapai.

Lebih jauh Redi menyoroti pembahasan RUU yang terkesan tergesa-gesa. Ia menilai, tidak ada sinergi antara sejumlah kementerian terkait. "Perlu memperhatikan kepentingan lintas sektoral sebab amat penting dalam membentuk UU yang berkualitas," pungkas Redi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .