KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam draf Rancangan Perpres EBT versi terbaru yang diterima Kontan, Selasa (17/11), terdapat beberapa perubahan poin, terutama yang terkait dengan kemudahan pengembangan panas bumi di Indonesia. Dalam draf terbaru ini, pemerintah memutuskan untuk menarik kompensasi biaya eksplorasi panas bumi atau dikenal dengan istilah cost reimbursement. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan beberapa dukungan, salah satunya penanggungan risiko eksplorasi (derisking).
Sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT terkait panas bumi diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam draf Rancangan Perpres EBT versi terbaru yang diterima Kontan, Selasa (17/11), terdapat beberapa perubahan poin, terutama yang terkait dengan kemudahan pengembangan panas bumi di Indonesia. Dalam draf terbaru ini, pemerintah memutuskan untuk menarik kompensasi biaya eksplorasi panas bumi atau dikenal dengan istilah cost reimbursement. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan beberapa dukungan, salah satunya penanggungan risiko eksplorasi (derisking).