KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terus bergulir. Sampai saat ini, DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut. Namun, sebagai acuan awal, sudah ada Draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang telah dipublikasikan pada 25 Januari 2021 yang lalu. Melalui dokumen ini, sudah tergambar beberapa poin-poin yang akan diatur di dalam kebijakan energi terbarukan nanti. Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) menyoroti masih ada sejumlah poin di dalam draf RUU EBT yang tidak sesuai dengan tujuan mendorong energi terbarukan.
Sejumlah Poin Draf RUU EBT Dinilai Tak Sesuai Tujuan Mendorong Energi Terbarukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terus bergulir. Sampai saat ini, DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut. Namun, sebagai acuan awal, sudah ada Draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang telah dipublikasikan pada 25 Januari 2021 yang lalu. Melalui dokumen ini, sudah tergambar beberapa poin-poin yang akan diatur di dalam kebijakan energi terbarukan nanti. Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) menyoroti masih ada sejumlah poin di dalam draf RUU EBT yang tidak sesuai dengan tujuan mendorong energi terbarukan.