Sejumlah Poin Draf RUU EBT Dinilai Tak Sesuai Tujuan Mendorong Energi Terbarukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terus bergulir. Sampai saat ini, DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut. 

Namun, sebagai acuan awal, sudah ada Draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang telah dipublikasikan pada 25 Januari 2021 yang lalu. Melalui dokumen ini, sudah tergambar beberapa poin-poin yang akan diatur di dalam kebijakan energi terbarukan nanti. 

Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) menyoroti masih ada sejumlah poin di dalam draf RUU EBT yang tidak sesuai dengan tujuan mendorong energi terbarukan. 


Melansir dokumen draf RUU EBT, pada Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Sumber Energi Baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. 

Baca Juga: Harga Batubara yang Solid Membawa Berkah Bagi Emiten Sektor Pertambangan

Adapun yang dimaksud dengan sumber energi baru lainnya adalah sumber energi yang menurut perkembangan teknologi dapat dikategorikan sebagai Energi Baru. Sumber energi baru ini antara lain hidrogen, gas metana batubara, batu bara tercairkan, dan batubara tergaskan. 

Chairman Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma menjelaskan poin tersebut justru akan mendorong kembali pemanfaatan energi fosil terutama batubara melalui gasifikasi batubara, batubara tercairkan dan program DMO. 

“Pemanfaatan batubara ini seharusnya tidak masuk di dalam RUU EBET karena tidak mendukung transisi energi,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (7/11). 

Kemudian, Surya juga menyoroti, dalam draf tersebut juga dibahas  mengenai dana energi baru terbarukan yang masuk dalam batang tubuh di mana sejak semula diusulkan adalah dana energi terbarukan atau Renewable Energy Fund (Green Fund) yang untuk mendukung energi hijau dan terbarukan. 

Baca Juga: Skema Power Wheeling Dinilai Menguntungkan Bagi PLN

“Tetapi jika dana energi baru terbarukan, maka semua unsur jenis klaster energi baru termasuk batubara tergaskan juga akan didorong. Hal ini kan tidak sesuai dengan niat melahirkan UU Energi terbarukan agar mendorong pemanfaatan energi terbarukan,” tegasnya. 

Karena itu, menurut Surya, ada baiknya jika batang tubuh yang tidak mendorong pengembangan energi terbarukan dibahas pada Undang-Undang yang berbeda misalnya di UU Minerba, UU Migas yang juga akan diamandemen, UU Nuklir yang sedang diajukan kajian naskah akademisnya untuk diamandemen. 

“Terutama UU No 30 Tentang Energi yang juga perlu diamandemen untuk memasukkan klausul transisi energi agar bisa mencapai target Net Zero Emission tahun 2060,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .