KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah yang diselenggarakan pada Rabu (29/09), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan. “RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif,” Dikutip dari laporan Menkeu, Jumat (30/9).
Sejumlah poin penting kesepakatan pemerintah dan DPR dalam RUU Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah yang diselenggarakan pada Rabu (29/09), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan. “RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif,” Dikutip dari laporan Menkeu, Jumat (30/9).