Sejumlah provinsi naikkan upah minimum, Apindo: Gubernur belum paham esensi upah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan sejumlah daerah yang menaikkan upah minimum. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, gubernur yang menaikkan upah minimum kurang memahami esensi adanya upah minimum.

“Kami menyayangkan para gubernur yang menaikkan upah minimum,” kata Hariyadi saat konferensi pers, Senin (2/11).

Seharusnya, kata dia, gubernur melihat kondisi yang ada dimana pengusaha mengalami kesulitan di tengah pandemi covid-19. Hal ini terlihat dengan adanya ketidakseimbangan permintaan dan penawaran ditengah pandemi covid-19.


“Boro-boro penangguhan, masih bisa menjaga jumlah tenaga kerjanya saja sudah untung karena sebagian besar dari mereka memberikan gaji pun sudah tidak penuh. Kondisi pandemi ini sudah melumpuhkan sektor riil,” ujar dia.

Baca Juga: 5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta

Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan, terdapat perbedaan pandangan bagaimana melihat upah minimum antara pengusaha dan serikat buruh. Pengusaha melihat, upah minimum adalah jaring pengaman sosial yang paling dasar, dan harus diikuti oleh semua pemberi kerja untuk pekerja yang baru. Sementara, serikat buruh melihat bahwa upah minimum seperti upah rata-rata.

“Nah ini yang sebetulnya kurang pas. Karena kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu yang paling bawah memang harus diikuti semuanya,” ujar dia.

Hariyadi menyebut, pembahasan upah minimum di Dewan Pengupahan Nasional sudah jelas. Yakni berdasarkan kondisi yang sedang terjadi.

“Kalau kita mengikuti dewan pengupahan nasional, sebetulnya posisinya sudah sangat jelas, posisi pemerintah dan posisi Apindo banyak yang seiring karena memang pakai fakta dan data yang ada,” jelas Hariyadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz mengatakan, tidak ada deadlock pembicaraan rekomendasi penetapan upah minimum di Dewan Pengupahan Nasional. Ia menyebut, telah dilakukan dialog nasional dewan pengupahan baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang dilakukan pada 15 Oktober – 17 Oktober 2020 di DKI Jakarta, sebelum diterbitkannya SE Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum tahun 2021.

Adi mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020, terutama yang terdampak covid-19. Adapun rekomendasi dari serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) upah minimum dikembalikan kepada dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten. “Begitu rekomendasinya,” ujar Adi.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 26 Oktober 2020. Setelah diterbitkan SE itu,sejumlah daerah menaikkan upah minimumnya seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Selanjutnya: Ini alasan Ridwan Kamil tidak menaikkan UMP Jabar tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat