KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perumahan Grand Residence City ikut terkena dampak atas proyek pembangunan ruas Tol Cimanggis – Cibitung. Ada sejumlah warga yang terdampak atas eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi (m2) di kawasan perusahaan yang dikembangkan PT Agung Graha Persada Utama tersebut. Eksekusi lahan yang berlokasi di Desa Cijengkol Kabupaten Bekasi itu sudah dilakukan Pengadilan Tinggi Cikarang pada akhir Juli 2023 lalu. Namun, warga dan pengembang Grand Residence City menyesalkan eksekusi tersebut karena belum ada kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku penerima kuasa pembebasan lahan. Roy Michael, Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama mengatakan, secara prinsip kliennya mendukung penuh proyek Tol Cimanggis – Cibitung yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city milik kliennya. Namun, ia menilai penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik gung Graha Persada Utama cacat hukum. Pertama, penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan. Pemilik sah atas lahan adalah PT Agung Graha Persada Utama. Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan.
Sejumlah Rumah di Grand Residence City Tergusur Proyek Tol Cimanggis-Cibitung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perumahan Grand Residence City ikut terkena dampak atas proyek pembangunan ruas Tol Cimanggis – Cibitung. Ada sejumlah warga yang terdampak atas eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi (m2) di kawasan perusahaan yang dikembangkan PT Agung Graha Persada Utama tersebut. Eksekusi lahan yang berlokasi di Desa Cijengkol Kabupaten Bekasi itu sudah dilakukan Pengadilan Tinggi Cikarang pada akhir Juli 2023 lalu. Namun, warga dan pengembang Grand Residence City menyesalkan eksekusi tersebut karena belum ada kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku penerima kuasa pembebasan lahan. Roy Michael, Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama mengatakan, secara prinsip kliennya mendukung penuh proyek Tol Cimanggis – Cibitung yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city milik kliennya. Namun, ia menilai penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik gung Graha Persada Utama cacat hukum. Pertama, penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan. Pemilik sah atas lahan adalah PT Agung Graha Persada Utama. Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan.