Sejumlah saham masih dalam proses delisting jika tidak ada perubahan kondisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah saham yang terkena penghentian sementara (suspend) perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melewati 24 bulan. Beberapa saham ini adalah PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I, BEI dapat menghapus pencatatan (delisting) terhadap saham yang sudah mencapai batas waktu suspensi tersebut. Akan tetapi, sampai dengan saat ini, BEI belum memberikan keputusan terhadap saham-saham tersebut.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, SUGI, PLAS, GOLL, dan TRIO terkena suspensi karena terdapat keraguan terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Selain itu, para emiten tersebut juga belum memenuhi beberapa kewajiban sesuai ketentuan.


Baca Juga: Ada 17 saham yang masuk daftar efek dalam pemantauan khusus BEI, saham apa saja?

Menurut Nyoman, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, maka SUGI, PLAS, GOLL, dan TRIO masih dalam proses delisting. "Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting," kata Nyoman melalui pesan singkat, Senin (23/8).

Sementara bagi BTEL, BEI saat ini tengah meminta informasi terkait rencana bisnis serta keberlangsungan usaha perusahaan. "BEI juga sedang berkoordinasi dengan perusahaan untuk mendapatkan informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Nyoman.

Baca Juga: BEI mengingatkan potensi delisting saham Hanson (MYRX)

Lebih lanjut, BEI akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari perusahaan yang bersangkutan. BEI juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten-emiten tersebut.

Sebagai informasi, SUGI telah terkena suspensi sejak 18 Februari 2018, PLAS sejak 28 Desember 2018, GOLL sejak 30 Januari 2019, TRIO sejak 16 Juli 2019, dan sejak BTEL 27 Mei 2019. Berbeda dengan yang lainnya, BTEL terkena suspensi karena laporan keuangan Bakrie Telecom mendapatkan opini Disclaimer (Tidak Menyatakan Pendapat) dari kantor akuntan publik sebanyak dua kali berturut-turut, yakni laporan keuangan periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 (audited).

Baca Juga: Bakal segara delisting, saham Bentoel (RMBA) dihentikan sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati