KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah saham yang terkena penghentian sementara (suspend) perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melewati 24 bulan. Beberapa saham ini adalah PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I, BEI dapat menghapus pencatatan (delisting) terhadap saham yang sudah mencapai batas waktu suspensi tersebut. Akan tetapi, sampai dengan saat ini, BEI belum memberikan keputusan terhadap saham-saham tersebut. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, SUGI, PLAS, GOLL, dan TRIO terkena suspensi karena terdapat keraguan terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Selain itu, para emiten tersebut juga belum memenuhi beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Sejumlah saham masih dalam proses delisting jika tidak ada perubahan kondisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah saham yang terkena penghentian sementara (suspend) perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melewati 24 bulan. Beberapa saham ini adalah PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I, BEI dapat menghapus pencatatan (delisting) terhadap saham yang sudah mencapai batas waktu suspensi tersebut. Akan tetapi, sampai dengan saat ini, BEI belum memberikan keputusan terhadap saham-saham tersebut. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, SUGI, PLAS, GOLL, dan TRIO terkena suspensi karena terdapat keraguan terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Selain itu, para emiten tersebut juga belum memenuhi beberapa kewajiban sesuai ketentuan.