KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru tengah digodok oleh pemerintah. Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan. Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja. Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Sejumlah tunjangan PNS akan dihapus, ini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru tengah digodok oleh pemerintah. Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan. Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja. Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.