JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyusun 49 daftar rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2017. Dari 49 RUU itu, ada beberapa RUU di bidang keuangan yang akan masuk daftar pembahasan. Dari sejumlah RUU di bidang keuangan yang rencananya akan dibahas, ada beberapa yang merupakan inisiatif DPR. Diantaranya RUU tentang Perbankan, RUU tentang Bank Indonesia, dan RUU tentang OJK. Terkait salah satu UU di bidang keuangan yang menjadi usul inisiatif DPR untuk direvisi ,yakni UU tentang Bank Indonesia. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, kini DPR masih membicarakan poin-poin revisi UU tentang Bank Indonesia itu. Tapi, Misbakhun masih enggan merinci poin-poin apa yang akan direvisi lantaran belum final. Yang jelas, salah satu poin yang akan direvisi yakni pasal 8 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang tugas BI yang salah satunya adalah mengatur dan mengawasi bank.
Sejumlah UU keuangan masuk Prolegnas 2017
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyusun 49 daftar rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2017. Dari 49 RUU itu, ada beberapa RUU di bidang keuangan yang akan masuk daftar pembahasan. Dari sejumlah RUU di bidang keuangan yang rencananya akan dibahas, ada beberapa yang merupakan inisiatif DPR. Diantaranya RUU tentang Perbankan, RUU tentang Bank Indonesia, dan RUU tentang OJK. Terkait salah satu UU di bidang keuangan yang menjadi usul inisiatif DPR untuk direvisi ,yakni UU tentang Bank Indonesia. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, kini DPR masih membicarakan poin-poin revisi UU tentang Bank Indonesia itu. Tapi, Misbakhun masih enggan merinci poin-poin apa yang akan direvisi lantaran belum final. Yang jelas, salah satu poin yang akan direvisi yakni pasal 8 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang tugas BI yang salah satunya adalah mengatur dan mengawasi bank.