KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara disarankan mengevaluasi sejumlah kebijakan yang sebelumnya dijalankan pada era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara. Sejumlah kebijakan tersebut antara lain rotasi pejabat pajak dan bea cukai, rencana penambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT), implementasi pajak marketplace, penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), penahanan restitusi pajak, hingga langkah mengejar pengemplang pajak dari perusahaan asal Tiongkok. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, tidak seluruh kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai terobosan reformasi perpajakan.
Bahkan, menurutnya, terdapat kebijakan yang justru berpotensi memberikan dampak negatif terhadap penerimaan maupun dunia usaha. "Rotasi pegawai merupakan hal yang biasa. Sejak dahulu, rotasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan memang rutin dilakukan. Hal tersebut bukanlah bagian dari reformasi administrasi pajak, melainkan upaya penyegaran organisasi," ujar Fajry kepada
Kontan.co.id, Minggu (20/9/2026).
Baca Juga: Soal Restitusi Pajak, Pemerintah Akan Berikan Sepanjang Penuhi Ketentuan Menurut dia, kebijakan penambahan layer tarif cukai juga perlu dikaji kembali. Fajry menilai penambahan lapisan tarif berpotensi mendorong peralihan konsumsi ke produk dengan tarif yang lebih murah. "Penambahan lapisan tarif cukai justru berpotensi membuat penerimaan cukai merosot, mengingat akan ada peralihan konsumsi ke lapisan tarif yang sangat murah tersebut," katanya. Selain berpotensi menekan penerimaan, Fajry menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban cukainya.
Pajak Marketplace Perlu Kepastian
Fajry juga menyoroti implementasi kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace. Menurut dia, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena mengalami beberapa kali penundaan. "Implementasi kebijakan marketplace sangat berantakan. Penundaan justru dilakukan ketika kebijakan tersebut sudah berjalan. Terlebih sudah beberapa kali mengalami penundaan," ujarnya. Dia bilang, pemerintah perlu memberikan kepastian kepada pelaku usaha, baik perusahaan marketplace maupun merchant yang berjualan melalui platform digital. Adapun untuk SPP-TDLN, Fajry mempertanyakan besarnya beban administrasi yang harus ditanggung penyedia jasa keuangan apabila mereka ditunjuk sebagai pihak pemungut. Dia juga menilai potensi penerimaan dari kebijakan tersebut tidak terlalu besar. "Pertimbangan saya adalah beban biaya administrasi yang ditanggung oleh penyedia jasa keuangan, sebagai pihak pemungut, akan sangat memberatkan apabila dipaksakan," kata Fajry.
Baca Juga: Penerimaan Pajak PPN PMSE Rp 8,38 Triliun per Agustus 2026, DJP Tambah Dua Pemungut Restitusi Pajak Perlu Dikembalikan
Salah satu kebijakan yang paling mendapat sorotan adalah penahanan restitusi pajak. Kata Fajry, kebijakan tersebut perlu direvisi karena berpotensi memberikan tekanan kepada dunia usaha. "Kebijakan yang zalim ini memang perlu direvisi karena korbannya adalah dunia usaha," tegasnya. Menurut Fajry, penahanan restitusi dapat berdampak terhadap arus kas perusahaan dan pada akhirnya memengaruhi aktivitas ekonomi serta penyerapan tenaga kerja. Maka itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan revisi kebijakan, tetapi juga perlu memulihkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap kebijakan perpajakan. Sementara itu, terkait pengejaran pengemplang pajak dari perusahaan asal Tiongkok, Fajry menilai, langkah tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang memang telah menjadi pekerjaan rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kata Fajry, langkah penegakan hukum seharusnya tidak didasarkan pada asal negara wajib pajak, melainkan pada kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. "Tax reform tak selamanya bermakna optimalisasi penerimaan pajak. Tax reform harus berlandaskan kondisi ekonomi, terutama kondisi masyarakat kita, bukan target penerimaan dalam anggaran pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, DJP Ungkap Kesiapan Platform Ada Kebijakan yang Perlu Dilanjutkan
Pandangan berbeda disampaikan Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman. Menurut dia, tidak seluruh kebijakan pada era Purbaya perlu dihentikan. Untuk rotasi pegawai, Raden mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, sebelum era Purbaya, mutasi pegawai juga dapat dilakukan dua hingga tiga kali dalam setahun sesuai kebutuhan organisasi. "Kalau soal mutasi pasti akan terus berjalan karena ada kebutuhan organisasi," kata Raden. Dia justru melihat potensi penerimaan dari rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menurut Raden, kebijakan tersebut telah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu dan dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi produk dengan kadar gula tinggi sekaligus menambah penerimaan negara. "Masyarakat juga sudah terbiasa minum yang manis-manis. Jadi pengenaan cukai gula cocok dengan kampanye Kementerian Kesehatan," katanya. Selain cukai gula, Raden juga menyoroti pajak karbon yang telah memiliki dasar hukum tetapi belum efektif diterapkan. "Dari sisi potensi mungkin tidak sebesar cukai MBDK. Tapi lumayan besar jika bisa langsung diimplementasikan," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus 2026 SPP-TDLN Dinilai Perlu Dilanjutkan
Berbeda dengan Fajry, Raden menyebut, penerapan SPP-TDLN merupakan kebijakan yang baik dan perlu dilanjutkan. Menurut dia, skema tersebut dapat digunakan untuk mengenakan pajak atas transaksi atau produk digital yang berkaitan dengan pembayaran ke luar negeri. Namun, Raden sependapat dengan Fajry bahwa kebijakan penahanan restitusi perlu dihentikan. "Restitusi adalah hak wajib pajak. Jadi kebijakan menahan restitusi supaya penerimaan negara tidak berkurang adalah tindakan yang keliru. Bagaimanapun kebijakan ini salah dari sisi aturan," katanya.
Raden juga meminta pemerintah mengevaluasi pendekatan dalam mengejar wajib pajak yang berasal dari China. Menurut dia, penegakan hukum perpajakan seharusnya berlaku kepada seluruh wajib pajak yang melanggar ketentuan tanpa membedakan asal negara. "Bukan masalah China atau non-China, tapi semua wajib pajak yang melanggar aturan tetap harus ditindak. Keadilan tetap harus dikedepankan," kata Raden.
Baca Juga: Dirjen Pajak Bimo Bantah Isu Restitusi Pajak Ditahan dan Dialihkan Jadi Obligasi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News