Ada kabar baru dari pembahasan rancangan aturan pesan singkat (short message service) khusus kampanye pemilihan umum alias SMS kampanye. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) berencana menggabungkan aturan SMS kampanye dengan aturan SMS premium. "Kami memang punya opsi menggabungkan dua aturan itu, apakah aturan SMS kampanye ini include dengan aturan SMS premium atau tidak, sekarang masih dalam pembahasan," kata Gatot S. Dewabroto, juru bicara Postel, Selasa (2/9).Jika jadi digabung, ini bisa menjadi kabar baik. Setidaknya buat para pengguna telepon seluler yang selama ini banyak mengeluhkan maraknya penipuan SMS premium berkedok kuis berhadiah. Sebab, menurut Gatot, Postel akan mengebut pembahasan rancangan aturan SMS kampanye ini. "Dua minggu setelah lebaran kampanye pemilu pasti sudah panas, jadi kalau bisa aturan ini sudah harus rampung," katanya. Itu artinya, pemberlakuan aturan SMS premium juga akan lebih cepat selesai.Dalam membahas aturan SMS kampanye ini, Ditjen Postel melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), para anggota partai politik (parpol), para operator telekomunikasi, dan sejumlah content provider. Pada pertemuan 22 Agustus 2008 lalu itu, semua sepakat, operator dan parpol boleh mengirimkan SMS kampanye asal tidak dalam masa tenang. Selain itu, isi SMS tak boleh berbentuk sampah alias spam, dan tidak menjelekkan parpol lain.
Sekali Dayung, Dua Aturan Kelar
Ada kabar baru dari pembahasan rancangan aturan pesan singkat (short message service) khusus kampanye pemilihan umum alias SMS kampanye. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) berencana menggabungkan aturan SMS kampanye dengan aturan SMS premium. "Kami memang punya opsi menggabungkan dua aturan itu, apakah aturan SMS kampanye ini include dengan aturan SMS premium atau tidak, sekarang masih dalam pembahasan," kata Gatot S. Dewabroto, juru bicara Postel, Selasa (2/9).Jika jadi digabung, ini bisa menjadi kabar baik. Setidaknya buat para pengguna telepon seluler yang selama ini banyak mengeluhkan maraknya penipuan SMS premium berkedok kuis berhadiah. Sebab, menurut Gatot, Postel akan mengebut pembahasan rancangan aturan SMS kampanye ini. "Dua minggu setelah lebaran kampanye pemilu pasti sudah panas, jadi kalau bisa aturan ini sudah harus rampung," katanya. Itu artinya, pemberlakuan aturan SMS premium juga akan lebih cepat selesai.Dalam membahas aturan SMS kampanye ini, Ditjen Postel melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), para anggota partai politik (parpol), para operator telekomunikasi, dan sejumlah content provider. Pada pertemuan 22 Agustus 2008 lalu itu, semua sepakat, operator dan parpol boleh mengirimkan SMS kampanye asal tidak dalam masa tenang. Selain itu, isi SMS tak boleh berbentuk sampah alias spam, dan tidak menjelekkan parpol lain.