Sekali lagi, Boeing Menang Lawan Korban



JAKARTA. Sekali lagi, upaya korban kecelakaan akibat jatuhnya pesawat Mandala Airlines di Medan pada September 2005 untuk menuntut pertanggungjawaban The Boeing Company kembali terganjal. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan oleh 15 korban luka-luka tersebut."Mengadili, menyatakan menolak gugatan penggugat (korban) seluruhnya," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan putusannya, Selasa (18/5).Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa jatuhnya pesawat Boeing seri 737-200 milik Mandala Airlines bukan disebabkan cacat produksi. Tetapi disebabkan oleh pesawat tidak dalam konfigurasi yang benar saat lepas landas."Mesin JT8D15 beroperasi sempurna," katanya.Selain itu penggugat tidak mempunyai hak untuk menerima kembali kompensasi atas jatuhnya pesawat tersebut. Sehubungan telah ditandatangi surat pernyataan pelepasan dan pembebasan oleh korban dimana secara tegas menyatakan korban tidak akan mengajukan upaya hukum atas kecelakaan dan kompensasinya mendapatkan santunan Rp 300 juta. "Surat pernyataan tersebut secara hukum sah. Demi kepastian hukum penggugat tidak mempunyai hak untuk menerima kompensasi lagi," jelasnya. Ferdi Ismail Cs adalah sekian korban kecelakaan yang mengajukan upaya hukum terkait kecelakaan ini. Ferdi Ismail Cs menuntut ganti rugi materiil terhadap Boeing sebesar US$1 juta. Sebelumnya ada beberapa korban dan ahli waris juga menempuh upaya serupa. Tapi upaya merek juga sia-sia, dimana pengadilan menolak gugatan mereka. Terkait putusan ini Fredy H.L Tobing selaku kuasa hukum korban belum dapat memastikan langkah selanjut. "Kita belum dapat memastikan upaya hukum selanjutnya," katanya. Sementara itu Stefanus Haryanto selaku kuasa hukum Boeing menegaskan bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta di persidangan. n.Yudho Winarto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi