KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) akan membagikan dividen Rp 3,5 per saham kepada pemegang saham. Aksi korporasi ini telah mengantongi persetujuan rapat umum pemegang saham tahunan pada 28 Juni 2022 lalu. Secara total, Sekar Bumi akan membayarkan dividen Rp 6,05 miliar. SKBM akan membayarkan dividen pada 27 Juli 2022. SKBM akan menyisihkan sisa laba sebagai laba ditahan. Baca Juga: Siasati Kenaikan Tarif Logistik, Begini Strategi Bisnis Sekar Bumi (SKBM)
- Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 6 Juli 2022
- Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 7 Juli 2022
- Cum dividen di pasar tunai: 8 Juli 2022
- Ex dividen di pasar tunai: 11 Juli 2022
- Recording date: 8 Juli 2022
- Pembayaran dividen: 27 Juli 2022