JAKARTA. Untuk memudahkan layanan pajak bagi sektor pertambangan dan migas, Pemerintah meresmikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus untuk masing-masing sektor ini. Kantor pajak khusus ini, diharapkan mampu mengumpulkan pajak dari sektor pertambangan sebesar Rp 144 triliun, sebesar Rp 80 triliun dari pajak sektor pertambangan dan Rp 64 triliun dari pajak sektor migas. Amri Zaman, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak mengatakan, pada tahun sebelumnya, penerimaan negara dari pajak tambang baru tercatat Rp 60 triliun. “Kali ini pajak dari tambang saja kami target Rp 80 triliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/4).
Sekarang ada kantor pajak khusus tambang dan migas
JAKARTA. Untuk memudahkan layanan pajak bagi sektor pertambangan dan migas, Pemerintah meresmikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus untuk masing-masing sektor ini. Kantor pajak khusus ini, diharapkan mampu mengumpulkan pajak dari sektor pertambangan sebesar Rp 144 triliun, sebesar Rp 80 triliun dari pajak sektor pertambangan dan Rp 64 triliun dari pajak sektor migas. Amri Zaman, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak mengatakan, pada tahun sebelumnya, penerimaan negara dari pajak tambang baru tercatat Rp 60 triliun. “Kali ini pajak dari tambang saja kami target Rp 80 triliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/4).