JAKARTA. Bank Internasional Indonesia (BII) kembali mendapat kepercayaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penandatanganan perjanjian kemitraan strategis dilakukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Endang Widjajanti dan Direktur BII Jenny Wiriyanto dengan disaksikan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama-sama dengan pimpinan PT Pos Indonesia dan bank-bank lain di Balai Kota Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat (31/10). Melalui kemitraan strategis ini, BII dapat menerima pembayaran PBB-P2 untuk wilayah DKI Jakarta melalui ATM BII. Sebelumnya, pada 2013 BII juga mendapat kepercayaan dari Pemprov DKI untuk penyediaan layanan yang sama. Kemitraan strategis BII dengan Pemprov DKI Jakarta di bidang Pembayaran PBB-P2 melalui ATM BII bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak di DKI Jakarta agar dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM secara efisien dan tepat waktu. "Kepercayaan Pemprov DKI kepada BII dalam penyediaan layanan pembayaran PBB-P2 merupakan bagian dari kontribusi BII untuk mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pembayaran pajak," kata Jenny. Ke depan, Jenny berharap, secara bertahap BII berencana untuk meluncurkan layanan penerimaan pembayaran PBB-P2 melalui jaringan perbankan elektronik lainnya, termasuk internet banking dan mobile banking, dan jaringan kantor cabang. Jenny juga bilang, dukungan yang diberikan BII selaras dengan misi BII, humanising financial services, untuk memberikan akses yang mudah berupa layanan dan solusi terbaik dalam mendukung kenyamanan bertransaksi termasuk pembayaran PBB-P2 sesuai dengan kebutuhan nasabah dan masyarakat dan juga dalam rangka mendukung program Bank Indonesia untuk mempromosikan 'cashless society' melalui sistem pembayaran elektronik serta program Pemprov DKI. Sebelumnya, sejak 2004 ATM BII telah menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di seluruh Indonesia. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi, pembayaran PBB yang semula terpusat diubah menjadi terdesentralisasi. Dengan adanya kebijakan terkait, bank atau pihak yang akan membuka layanan pembayaran PBB harus bekerja sama dengan masing-masing pemerintah daerah.
Bayar PBB-P2 bisa di BII
JAKARTA. Bank Internasional Indonesia (BII) kembali mendapat kepercayaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penandatanganan perjanjian kemitraan strategis dilakukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Endang Widjajanti dan Direktur BII Jenny Wiriyanto dengan disaksikan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama-sama dengan pimpinan PT Pos Indonesia dan bank-bank lain di Balai Kota Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat (31/10). Melalui kemitraan strategis ini, BII dapat menerima pembayaran PBB-P2 untuk wilayah DKI Jakarta melalui ATM BII. Sebelumnya, pada 2013 BII juga mendapat kepercayaan dari Pemprov DKI untuk penyediaan layanan yang sama. Kemitraan strategis BII dengan Pemprov DKI Jakarta di bidang Pembayaran PBB-P2 melalui ATM BII bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak di DKI Jakarta agar dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM secara efisien dan tepat waktu. "Kepercayaan Pemprov DKI kepada BII dalam penyediaan layanan pembayaran PBB-P2 merupakan bagian dari kontribusi BII untuk mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pembayaran pajak," kata Jenny. Ke depan, Jenny berharap, secara bertahap BII berencana untuk meluncurkan layanan penerimaan pembayaran PBB-P2 melalui jaringan perbankan elektronik lainnya, termasuk internet banking dan mobile banking, dan jaringan kantor cabang. Jenny juga bilang, dukungan yang diberikan BII selaras dengan misi BII, humanising financial services, untuk memberikan akses yang mudah berupa layanan dan solusi terbaik dalam mendukung kenyamanan bertransaksi termasuk pembayaran PBB-P2 sesuai dengan kebutuhan nasabah dan masyarakat dan juga dalam rangka mendukung program Bank Indonesia untuk mempromosikan 'cashless society' melalui sistem pembayaran elektronik serta program Pemprov DKI. Sebelumnya, sejak 2004 ATM BII telah menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di seluruh Indonesia. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi, pembayaran PBB yang semula terpusat diubah menjadi terdesentralisasi. Dengan adanya kebijakan terkait, bank atau pihak yang akan membuka layanan pembayaran PBB harus bekerja sama dengan masing-masing pemerintah daerah.