KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Kali ini, Perpres yang diterbitkan mengatur soal Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Adapun Perpres tersebut adalah Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor
Sekarang, BIN langsung di bawah komando Presiden Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Kali ini, Perpres yang diterbitkan mengatur soal Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Adapun Perpres tersebut adalah Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor