JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat inovasi baru dalam membuat layanan tender frekuensi di kementerian. Layanan baru itu ini terintegrasi dengan SIMS (Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Layanan ini memungkinkan pengajuan izin frekuensi melalui akses internet saja. "Dengan teknologi ini, masyarakat bisa mengajukan izin melalui website tanpa perlu bertemu dengan petugas," kata Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo dalam peluncuran teknologi e-Licensing di Jakarta, Rabu (17/4).
Sekarang daftar tender frekuensi bisa online
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat inovasi baru dalam membuat layanan tender frekuensi di kementerian. Layanan baru itu ini terintegrasi dengan SIMS (Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Layanan ini memungkinkan pengajuan izin frekuensi melalui akses internet saja. "Dengan teknologi ini, masyarakat bisa mengajukan izin melalui website tanpa perlu bertemu dengan petugas," kata Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo dalam peluncuran teknologi e-Licensing di Jakarta, Rabu (17/4).