Sekarang daftar tender frekuensi bisa online



JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat inovasi baru dalam membuat layanan tender frekuensi di kementerian.

Layanan baru itu ini terintegrasi dengan SIMS (Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Layanan ini memungkinkan pengajuan izin frekuensi melalui akses internet saja.

"Dengan teknologi ini, masyarakat bisa mengajukan izin melalui website tanpa perlu bertemu dengan petugas," kata Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo dalam peluncuran teknologi e-Licensing di Jakarta, Rabu (17/4).


Awalnya, tahun 1977 hingga 1990, masyarakat ataupun perusahaan yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio prosesnya masih dilakukan secara manual, yaitu menggunakan buku besar (buku biru) yang berisi data administrasi dan teknis.

Pada perkembangan selanjutnya, 1991-1998, pencatatan pengguna izin beralih ke sistem yang berbasis sistem informasi manajemen spektrum yang disebut Automated Frequency Management System Generasi Pertama (AFM-I). Pada 2004 kemudian beralih ke Sistem Informasi Manajemen Frekuensi (SIMF).

Seiring dengan perkembangan waktu, implementasi SIMF dirasakan sudah tidak memadai dalam mendukung sistem perizinan. Akhirnya, dikembangkanlah aplikasi SIMS. Aplikasi SIMS dirancang untuk menjamin kemudahan sumber daya dan proses layanan secara optimal dengan berbasiskan cloud computing.

"Karena sudah berbasis web, masyarakat daerah bisa mengajukan permohonan hanya dengan memasukkan datanya. Nanti datanya akan dikirim ke Jakarta," tandas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri