KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instrumen pasar modal syariah nasional kini semakin beragam dengan adanya layanan wakaf saham. Hari ini, Kamis (8/8), Global Wakaf bersama BNI Sekuritas dan Bursa Efek Indonesia selaku regulator resmi meluncurkan layanan wakaf saham. Sebagai informasi, tidak semua saham di bursa efek dapat diwakafkan. Adapun saham yang bisa diwakafkan adalah saham yang masuk ke Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) Bursa Efek Indonesia. Baca Juga: Dirut BEI: Jumlah investor syariah tumbuh pesat, pasar modal syariah kian potensial
Sekarang investor dapat mewakafkan saham, simak prosedurnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instrumen pasar modal syariah nasional kini semakin beragam dengan adanya layanan wakaf saham. Hari ini, Kamis (8/8), Global Wakaf bersama BNI Sekuritas dan Bursa Efek Indonesia selaku regulator resmi meluncurkan layanan wakaf saham. Sebagai informasi, tidak semua saham di bursa efek dapat diwakafkan. Adapun saham yang bisa diwakafkan adalah saham yang masuk ke Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) Bursa Efek Indonesia. Baca Juga: Dirut BEI: Jumlah investor syariah tumbuh pesat, pasar modal syariah kian potensial