KONTAN.CO.ID - PADANG. Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan orang dari luar kota menggunakan masker apabila ingin masuk ke Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang. "Mulai hari ini, bagi yang dari luar, jika ingin masuk ke Kota Padang harus menggunakan masker," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Hutama Karya kebut pembangunan Tol Padang-Sicincin Menurut Mahyeldi, jika tidak menggunakan masker, maka siap-siap untuk menerima sanksi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Padang. "Jika tidak mematuhi aturan ini, siap-siap untuk mendapatkan denda dari kami. Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kota Padang," kata Mahyeldi. Pemerintah Kota Padang memasang sejumlah spanduk dan baliho di tempat-tempat pintu masuk ke Kota Padang dan sejumlah tempat lainnya.
Baca Juga: Beroperasi normal di tengah corona, ini jam operasional 19 bandara AP II Spanduk dan baliho itu menjelaskan mengenai mengenai wajib menggunakan masker jika ingin masuk ke Kota Padang. "Kami juga menyosialisasikan imbauan ini dengan memasang sejumlah spanduk dan baliho di beberapa tempat strategis lainnya. Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya," tutur Mahyeldi.
Baca Juga: Pelindo IV ketiban rejeki dari pelayaran langsung ke luar negeri kapal milik Sealand Pemerintah Kota Padang sudah memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya, memindahkan proses belajar siswa dari sekolah ke rumah. Kemudian, memberlakukan jam malam serta meniadakan Shalat Jumat berjemaah untuk sementara. (Rahmadhani) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Masuk ke Kota Padang Wajib Gunakan Masker jika Tak Ingin Kena Denda" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli