JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melonggarkan ketentuan pencatatan berantai alias chain listing bagi emiten pasar modal. Kelak, tidak hanya kontribusi pendapatan anak usaha terhadap si induk yang menjadi satu-satunya rujukan terhadap penentuan chain listing. Dalam rancangan atau draft aturan pencatatan yang baru, BEI juga mencantumkan persyaratan lain untuk chain listing. Pertama, kegiatan usaha emiten induk usaha dengan emiten anak perusahaan tidak memiliki kemiripan usaha yang berpotensi menimbulkan persaingan dalam grup (intra group competition). Kedua, hubungan induk usaha dan anak usaha terjadi akibat akuisisi. "Akuisisi ini menjadi triger untuk menilai chain listing. Tanpa triger ini, emiten tidak bisa terkena aturan chain listing," kata Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito, kemarin (14/5).
Sekarang, Peraturan Chain Listing Lebih Longgar
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melonggarkan ketentuan pencatatan berantai alias chain listing bagi emiten pasar modal. Kelak, tidak hanya kontribusi pendapatan anak usaha terhadap si induk yang menjadi satu-satunya rujukan terhadap penentuan chain listing. Dalam rancangan atau draft aturan pencatatan yang baru, BEI juga mencantumkan persyaratan lain untuk chain listing. Pertama, kegiatan usaha emiten induk usaha dengan emiten anak perusahaan tidak memiliki kemiripan usaha yang berpotensi menimbulkan persaingan dalam grup (intra group competition). Kedua, hubungan induk usaha dan anak usaha terjadi akibat akuisisi. "Akuisisi ini menjadi triger untuk menilai chain listing. Tanpa triger ini, emiten tidak bisa terkena aturan chain listing," kata Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito, kemarin (14/5).