KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Baca Juga: Kreditur keberatan, eks karyawan Jaba batal gajian
Sekarang perusahaan leasing tak boleh tarik sepihak, harus lewat pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Baca Juga: Kreditur keberatan, eks karyawan Jaba batal gajian