KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, rencana pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ). Dia menuturkan, Pemprov DKI bisa membangun permukiman warga di sana. "Itu bisa dibangun untuk permukiman saudara-saudara kita yang di Akuarium," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/10).
Baca Juga: Ini dia 6 fakta pasangan suami istri yang menyerang Wiranto Saefullah menuturkan, berdasarkan peraturan zonasi, area Kampung Akuarium termasuk zona merah. Zona merah bisa digunakan untuk kepentingan warga. Menurut Saefullah, pembangunan Kampung Akuarium berkait dengan kepentingan warga. "Akuarium peruntukannya itu sudah kami cek, itu warnanya merah, boleh digunakan untuk sarana pemerintah, dapat juga digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata dia. Saefullah belum mau menjelaskan soal status rumah warga yang akan didirikan di tanah milik Pemprov DKI itu. Dia hanya berujar, Pemprov DKI membangun rumah di aset negara demi kepentingan warga. "Saya rasa pemerintah modern tidak boleh berkata, 'Ini (tanah) punya pemerintah.' Pemerintah modern harus berkata, 'Ini dicatat di pemerintah, tapi sebesar-besarnya digunakan buat kepentingan rakyat'," ucap Saefullah.
Baca Juga: Ada KEK di Sorong, Pemda Papua Barat janji tingkat kualitas SDM Pemprov DKI nantinya akan membuat mekanisme penghunian rumah di Kampung Akuarium yang dibangun di atas tanah milik Pemprov. "Mekanismenya kita pikirin," ucap Saefullah. Pemprov DKI akan membangun kembali Kampung Akuarium pada 2020. Kampung itu digusur Pemprov DKI pada 11 April 2016. Kampung Akuarium nantinya akan dibangun menjadi kawasan wisata budaya dan sejarah yang menjadi satu kesatuan dengan kawasan Kota Tua. Sebelumnya, Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menegaskan tidak akan menyetujui usulan anggaran untuk membangun kembali Kampung Akuarium. Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, PDI-P menolak pembangunan itu lantaran tak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR PZ. "Pasti tidak akan menyetujui (anggaran pembangunan Kampung Akuarium). Kita harus taat pada RDTR," kata Gembong, Kamis (10/10).
Baca Juga: Malang melintang kuliner warisan di Kota Malang Gembong meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan kawasan Kampung Akuarium seperti rencana semula, yaitu menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat wisata bersejarah atau cagar budaya, bukan sebagai permukiman warga. (Nursita Sari) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Sekda DKI: Pembangunan Kampung Akuarium Tak Langgar Perda" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi