KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadaan mobil dinas untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jadi sorotan. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pun buka suara terkait pengadaan mobil dinas tersebut. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip sebagai kendaraan dinas Heru Budi. Belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Joko menyebutkan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Sekda DKI: Pj Gubernur Memang Akan Miliki 2 Mobil Dinas, Jip dan Sedan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadaan mobil dinas untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jadi sorotan. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pun buka suara terkait pengadaan mobil dinas tersebut. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip sebagai kendaraan dinas Heru Budi. Belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Joko menyebutkan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.