JAKARTA. Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Abdul Chalik Saleh boleh berlega hati. Pasalnya, majelis hakim telah memutusnya lolos dari dakwaan primer yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim PN Tipikor tetap menganggapnya bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha. Tak heran jika Majelis Hakim kemudian mengganjar Saleh dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Selain itu, Saleh juga harus mengganti kerugian negara sejumlah Rp 950 juta rupiah. Menurut Ketua Majelis Hakim Budiono, Saleh terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.
Sekda Jambi Lolos Dari Dakwaan Primer, Terjerat Dakwaan Sekunder
JAKARTA. Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Abdul Chalik Saleh boleh berlega hati. Pasalnya, majelis hakim telah memutusnya lolos dari dakwaan primer yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim PN Tipikor tetap menganggapnya bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha. Tak heran jika Majelis Hakim kemudian mengganjar Saleh dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Selain itu, Saleh juga harus mengganti kerugian negara sejumlah Rp 950 juta rupiah. Menurut Ketua Majelis Hakim Budiono, Saleh terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.