KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru pemerintah yang menetapkan syarat bepergian ke luar kota harus mengantongi hasil negatif rapid test antigen berimbas pada perubahan rencana orang-orang menghabiskan hari libur Natal dan Tahun Baru. Demikian pula rencana berlibur ke Pulau Dewata, Bali. Banyak yang melakukan pengembalian tiket pesawat maupun membatalkan pemesanan hotel. Selain keputusan pemerintah mewajibkan tes cepat antigen, Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan aturan bagi mereka yang akan berkunjung ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Salah satunya, wajib membawa hasil tes swab atau PCR.
Sekitar 133.000 orang batal ke Bali, nilai refund tiket pesawat capai Rp 48,4 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru pemerintah yang menetapkan syarat bepergian ke luar kota harus mengantongi hasil negatif rapid test antigen berimbas pada perubahan rencana orang-orang menghabiskan hari libur Natal dan Tahun Baru. Demikian pula rencana berlibur ke Pulau Dewata, Bali. Banyak yang melakukan pengembalian tiket pesawat maupun membatalkan pemesanan hotel. Selain keputusan pemerintah mewajibkan tes cepat antigen, Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan aturan bagi mereka yang akan berkunjung ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Salah satunya, wajib membawa hasil tes swab atau PCR.