KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengestimasikan ada sekitar 27.000 hingga 30.000 rumah non-subsidi yang bisa mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. 100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Sekitar 30.000 rumah seharga Rp 5 miliar ke bawah mendapat insentif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengestimasikan ada sekitar 27.000 hingga 30.000 rumah non-subsidi yang bisa mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. 100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.