JAKARTA. Sekitar 400 produk nonpangan sudah mendaftarkan wajib label berbahasa Indonesia di Kementerian Perdagangan (Kemdag). Pendaftaran wajib label tersebut seiring dengan berlakunya ketentuan wajib label berbahasa Indonesia yang akan diberlakukan tanggal 1 September 2010 mendatang sesuai dengan Surat Menteri Perdagangan (Permendag) No.22/2010.“Saat ini sudah berjalan sangat baik walaupun ada permintaan penambahan jenis produk,” kata Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, di Jakarta (30/7). Subagyo menyebutkan, permintaan penambahan jenis produk yang masuk daftar wajib label produk nonpangan tersebut di antaranya adalah elektronika, tabung gas, dan aksesori.Jenis produk yang sudah mendaftarkan ketentuan labelnya itu adalah produk dari industri logam, mesin, produk komponen otomotif, elektronika, mainan anak, tekstil, otomotif, dan juga ban kendaraan bermotor. “Sampai sekarang belum ada perubahan,” katanya. Mengenai bentuk dari label yang akan digunakan pada produk nonpangan tersebut, Subagyo mengaku, tidak ada bentuk standar yang spesifik. Pemerintah hanya mengatur ketentuan umum seperti menggunakan bahasa Indonesia dan memuat informasi mengenai bahan baku produk, nama produsen, dan alamatnya. “Yang diatur cuma standar minimal,” tambah pejabat yang pernah menjadi staf ahli Menteri Perdagangan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sekitar 400 Produk Non-Pangan Sudah Daftarkan Label
JAKARTA. Sekitar 400 produk nonpangan sudah mendaftarkan wajib label berbahasa Indonesia di Kementerian Perdagangan (Kemdag). Pendaftaran wajib label tersebut seiring dengan berlakunya ketentuan wajib label berbahasa Indonesia yang akan diberlakukan tanggal 1 September 2010 mendatang sesuai dengan Surat Menteri Perdagangan (Permendag) No.22/2010.“Saat ini sudah berjalan sangat baik walaupun ada permintaan penambahan jenis produk,” kata Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, di Jakarta (30/7). Subagyo menyebutkan, permintaan penambahan jenis produk yang masuk daftar wajib label produk nonpangan tersebut di antaranya adalah elektronika, tabung gas, dan aksesori.Jenis produk yang sudah mendaftarkan ketentuan labelnya itu adalah produk dari industri logam, mesin, produk komponen otomotif, elektronika, mainan anak, tekstil, otomotif, dan juga ban kendaraan bermotor. “Sampai sekarang belum ada perubahan,” katanya. Mengenai bentuk dari label yang akan digunakan pada produk nonpangan tersebut, Subagyo mengaku, tidak ada bentuk standar yang spesifik. Pemerintah hanya mengatur ketentuan umum seperti menggunakan bahasa Indonesia dan memuat informasi mengenai bahan baku produk, nama produsen, dan alamatnya. “Yang diatur cuma standar minimal,” tambah pejabat yang pernah menjadi staf ahli Menteri Perdagangan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News