Sekjen DPR serahkan slip gaji Akil Mochtar ke KPK



JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti mengaku menyerahkan sejumlah dokumen terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Termasuk di antaranya slip gaji ke KPK sewaktu Akil menjadi anggota DPR."Saya nyerahin dokumen ya. Pengangkatan, pemberhentian, slip gaji dan penghasilan," jelas Winantu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).Lebih lanjut Winantu pun mengatakan bahwa seluruh dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan Akil selama menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode. Nemun, dia enggan merinci dan berkomentar saat ditanya apakah ada hal-hal yang menucrigakan dari dokumen tersebut."Yang menilaikan bukan saya," imbuhnya.Winantu memaparkan, selama menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, Akil menerima total penghasilan setiap bulannya mencapai Rp 42 juta. Winantu merinci, selama periode pertama, Akil hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 3,1 juta. Sedangkan pada periode kedua, Akil menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta."Yang lain-lainnya ya banyak. Tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras. Totalnya iya segitu (Rp 42 juta)," imbuhnya.Perlu diketahui, hari ini Winantu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada di MK yang menjerat Akil Mochtar. KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Dalam penanganan perkara Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie