Sekjen MK berikan bukti transfer gaji Akil Mochtar



JAKARTA. Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi (MK) Djanedjri M Gaffar merampungkan pemeriksaan selama  hampir dua jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djanedjri mengaku dirinya diminta KPK untuk melaporkan bukti setoran gaji mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Jadi saya diminta bukti setor transfer gaji Akil ke bank BRI. Saya sudah serahkan semua," kata Djanedri usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin (20/1).

Lebih lanjut, ketika ditanya wartawan berapa besarnya jumlah gaji Akil Mochtar tersebut, Djanedjri enggan menjawab. Menurut Djanedjri, dia hanya memberikan bukti setoran transef gaji Akil sejak tahun 2008 hingga 2013. Djanedjri pun tidak tahu menahu alasan KPK mengapa dirinya dimintai bukti transfer tersebut.


"Tanya ke penyidik alasannya. Yang jelaskan itu kan sebagai alat bukti untuk membuktikan semuanya," tambah Djanedri.

Seperti diketahui, hari ini Djanedjri menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada di MK. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka TPPU sejak 24 Oktober 2013 lalu.

Akil diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Akil diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait perkara selain Lebak dan Gunung Mas yang pernah ditanganinya selama berkarier di MK. Namun hingga kini belum jelas perkara gratifikasi yang dituduhkan kepada Akil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan