Sekjen MK ditanya KPK soal wewenang keputusan Akil



JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, Janejdri mengaku ditanyai soal mekanisme pengambilan keputusan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Untuk melengkapi keterangan yang sudah pernah diberikan beberapa waktu lalu terkait kasus Pak Akil Mochtar. Ya menganai mekanisme pengambilan putusaan, RPH Hakim, dan sebagainya," Kata Janedjri kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/12).


Meski demikian, lebih lanjut Janedjri mengaku bahwa dia hanya mengetahui secara garis besar terkait pedoman putusan tersebut. Sedangkan hal-hal yang mengarah ke substansi menurut Janedjri, dirinya tidak mengetahui karena hal tersebut bukanlah domainnya.

"Tapi saya pastikan bahwa saya tahu secara garis besar, pedomannya seperti apa. Tetapi, untuk langsung substansinya saya katakan saya tidak tahu. Karena, bagaimana pun juga, itu bukan domain saya. Tentu, itu adalah domain hakim dan kepaniteraan," tambah Janedjri.

Selain itu, Janedjri juga mengaku ditanyai soal pertemuan antara Akil dengan anggota DPR Chairun Nisa yang disebut-sebut sebagai orang dekat Akil.

"Iya ditanyakan. Saya tidak tahu soal itu," singkat dia.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, dan anggora DPR Chairun Nisa.

KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten, bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan seorang pengacara Susi Tur Andayani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan