JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara dana bantuan sosial Sumatera Utara. Status tersangka ditetapkan pada Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. "PRC diduga telah menerima suap dari GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti)," kata Johan Budi Plt Pimpinan KPK, Kamis (16/10). Rio diduga membantu mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial yang diusut oleh Kejaksaan. Namun, Johan enggan menjelaskan nilai suap tersebut. Hingga saat ini, KPK juga belum menjadwalkan kapan Rio bakal kembali dipanggil.
Sekjen NasDem, tersangka baru suap bansos Sumut
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara dana bantuan sosial Sumatera Utara. Status tersangka ditetapkan pada Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. "PRC diduga telah menerima suap dari GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti)," kata Johan Budi Plt Pimpinan KPK, Kamis (16/10). Rio diduga membantu mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial yang diusut oleh Kejaksaan. Namun, Johan enggan menjelaskan nilai suap tersebut. Hingga saat ini, KPK juga belum menjadwalkan kapan Rio bakal kembali dipanggil.