JAKARTA. Ada tiga poin penting termuat dalam Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti disebut dalam akun Twitter @SBYudhoyono, isi Perppu tentang MK itu, antara lain, akan memuat persyaratan hakim konstitusi, pemilihan dan penjaringan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengatakan rencana Presiden untuk mengeluarkan Perppu mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, perlu ditolak.
Alasannya, katanya, Perppu MK ini bertentangan dengan UUD, Pasal 24C ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. Yakni, "Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan UU." "Perlu ditolak karena bertentangan dengan UUD, Pasal 24C ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945," ungkap Tjahjo kepada Tribunnews.com, Kamis (17/10/2013). Jadi dari segi materil maupun formil Perppu MK ini bertentangan. Sebelumnya, SBY berjanji akan menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait wewenang, seleksi, persyaratan dan pengawasan Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/10) besok. Hal ini disampaikan SBY di akun Twitter-nya: @SBYudhoyono. "Malam ini (Senin 14/10/2013) saya pimpin Rapat Kabinet utk membahas rancangan Perpu ttg MK. Insya Allah dlm 2 hari ini Perpu akan saya tanda tangani," tulis SBY dalam akun tersebut.