Sekjen Perindo bantah HT bertemu Antasari



JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah, pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Antasari sebelumnya menyatakan, dirinya pernah didatangi CEO MNC Group yang juga Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo sekitar Maret 2009.

“Setahu saya enggak ada,” kata Rofiq dalam pesan singkat, Selasa (14/2/2017).

Antasari sebelumnya mengungkapkan, bahwa Harry diutus Ketua Umum Partai Demokrat yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan.


Aulia Pohan diketahui merupakan besan SBY. Menurut Rofiq, apa yang disampaikan Antasari merupakan bagian dari pengalihan isu jelang Pemilihan Kepala Daerah. “Enggak benar itu. Antasari dendam ke SBY, kok HT dibawa-bawa,” ujar dia.

Saat disinggung soal kedekatan Harry dengan SBY, menurut Rofiq, tidak ada hubungan yang spesial di antara keduanya. “Biasa saja. Hubungan Pak HT dengan siapa saja baik,” kata dia.

Antasari sebelumnya meminta agar SBY jujur atas kasus dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Ia juga sempat menyinggung soal pertemuannya dengan HT.

Saat itu, Harry meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan. "Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Harry terus memohon kepadanya.

"Waduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.

Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu. Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Harry yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu. Ia meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun.

"Untuk apa Anda menyuruh Harry Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.

(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto