JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengklaim pelaksanaan Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur, pada 15-18 Oktober 2014 sah. Pelaksanaan muktamar itu memiliki dasar legitimasi yang kuat. Romahurmuziy, yang disapa Rommy, mengatakan, pada 9 September lalu, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian (RPH) ke-18. Sesuai dengan undangan yang ia tandatangani, agenda utama RPH itu adalah pembentukan panitia Muktamar VIII. “Dengan demikian (RPH itu) memenuhi amar kelima putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 lalu,” kata Rommy, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (14/10). Ia mengatakan, sesuai Pasal 54 anggaran dasar (AD) partai, Musyawarah Kerja Nasional memiliki wewenang merubah jadwal pelaksanaan Muktamar. Mukernas III PPP di Bogor, Jawa Barat, pada 23-24 April lalu, memutuskan bahwa Muktamar dilaksnakan selambat-lambatnnya satu bulan setelah Pemilu Presiden. Mukernas itu, kata dia, bahkan ditutup oleh Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali. “Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya,” ujarnya. Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) anggaran rumah tangga (ART) PPP, jika Ketua Umum berhalangan hadir, maka posisinya dapat digantikan oleh Wakil Ketua Umum. Posisi ketidakhadiran Ketua Umum dalam hal ini sama seperti ketika ia tak hadir dalam pengambilan keputusan sikap PPP dalam Rapat Pleno Fraksi PPP di MPR. Saat itu, Fraksi PPP memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat untuk mengajukan paket pimpinan MPR. “Keputusan partai yang telah ditetapkan secara sah semestinya dijalankan, karena terhadap ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, tidak menggugurkan keabsahannya,” katanya. Lebih jauh, ia menegaskan, sesuai Pasal 23 ART PPP, keabsahan pelaksanaan Muktamar bergantung pada kehadiran peserta, yaitu minimal setengah dari jumlah anggota DPW dan DPC yang memiliki hak suara saat Muktamar. Ia mengklaim, jika saat ini sejumlah anggota DPW dan DPC PPP sudah mulai berdatangan ke lokasi Muktamar. Sementara itu, pernyataan Suryadharma yang menyatakan bahwa Sekjen dan Waketum tidak berhak menyelenggarakan Muktamar, menurut dia, tidak benar. Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) ART PPP, Sekjen memiliki kedudukan sebagai administrator tertinggi di partai. “(Tugas Sekjen untuk) memastikan standing order dan yurisprudensi DPP PPP selama ini. Bahwa (kegiatan) surat-menyurat sepenuhnya menjadi yurisdiksi Kesekretariatan Jenderal DPP PPP,” ujarnya. (Dani Prabowo)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sekjen PPP klaim Muktamar VIII di Surabaya sah
JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengklaim pelaksanaan Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur, pada 15-18 Oktober 2014 sah. Pelaksanaan muktamar itu memiliki dasar legitimasi yang kuat. Romahurmuziy, yang disapa Rommy, mengatakan, pada 9 September lalu, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian (RPH) ke-18. Sesuai dengan undangan yang ia tandatangani, agenda utama RPH itu adalah pembentukan panitia Muktamar VIII. “Dengan demikian (RPH itu) memenuhi amar kelima putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 lalu,” kata Rommy, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (14/10). Ia mengatakan, sesuai Pasal 54 anggaran dasar (AD) partai, Musyawarah Kerja Nasional memiliki wewenang merubah jadwal pelaksanaan Muktamar. Mukernas III PPP di Bogor, Jawa Barat, pada 23-24 April lalu, memutuskan bahwa Muktamar dilaksnakan selambat-lambatnnya satu bulan setelah Pemilu Presiden. Mukernas itu, kata dia, bahkan ditutup oleh Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali. “Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya,” ujarnya. Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) anggaran rumah tangga (ART) PPP, jika Ketua Umum berhalangan hadir, maka posisinya dapat digantikan oleh Wakil Ketua Umum. Posisi ketidakhadiran Ketua Umum dalam hal ini sama seperti ketika ia tak hadir dalam pengambilan keputusan sikap PPP dalam Rapat Pleno Fraksi PPP di MPR. Saat itu, Fraksi PPP memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat untuk mengajukan paket pimpinan MPR. “Keputusan partai yang telah ditetapkan secara sah semestinya dijalankan, karena terhadap ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, tidak menggugurkan keabsahannya,” katanya. Lebih jauh, ia menegaskan, sesuai Pasal 23 ART PPP, keabsahan pelaksanaan Muktamar bergantung pada kehadiran peserta, yaitu minimal setengah dari jumlah anggota DPW dan DPC yang memiliki hak suara saat Muktamar. Ia mengklaim, jika saat ini sejumlah anggota DPW dan DPC PPP sudah mulai berdatangan ke lokasi Muktamar. Sementara itu, pernyataan Suryadharma yang menyatakan bahwa Sekjen dan Waketum tidak berhak menyelenggarakan Muktamar, menurut dia, tidak benar. Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) ART PPP, Sekjen memiliki kedudukan sebagai administrator tertinggi di partai. “(Tugas Sekjen untuk) memastikan standing order dan yurisprudensi DPP PPP selama ini. Bahwa (kegiatan) surat-menyurat sepenuhnya menjadi yurisdiksi Kesekretariatan Jenderal DPP PPP,” ujarnya. (Dani Prabowo)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News