BANDUNG. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi resmi memberlakukan pelarangan pemberian pekerjaan rumah (PR) akademis untuk tingkat SD-SMA di daerahnya. Larangan pemberian PR akademis tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta No 421.7/2014/Disdikpora. Surat yang diteken 1 September 2016 ini langsung disosialisasikan ke guru dan kepala sekolah. "Hari ini saya kumpulkan guru dan kepala sekolah. Hari ini, larangan tersebut resmi diberlakukan," ujarnya saat dihubungi Senin (5/9). Di hadapan ratusan guru, Dedi menjelaskan, pekerjaan rumah yang harusnya diberikan pada siswa adalah PR yang aplikatif, misalnya kegiatan beternak yang diterjemahkan dalam kerangka pendidikan akademis. "Contohnya pelajaran Bahasa Indonesia, bisa memberikan tugas membuat cerpen tentang sang gembala. Mulai dari pengalaman, hingga penghayatannya," ucapnya.
Sekolah di Purwakarta dilarang beri PR akademis
BANDUNG. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi resmi memberlakukan pelarangan pemberian pekerjaan rumah (PR) akademis untuk tingkat SD-SMA di daerahnya. Larangan pemberian PR akademis tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta No 421.7/2014/Disdikpora. Surat yang diteken 1 September 2016 ini langsung disosialisasikan ke guru dan kepala sekolah. "Hari ini saya kumpulkan guru dan kepala sekolah. Hari ini, larangan tersebut resmi diberlakukan," ujarnya saat dihubungi Senin (5/9). Di hadapan ratusan guru, Dedi menjelaskan, pekerjaan rumah yang harusnya diberikan pada siswa adalah PR yang aplikatif, misalnya kegiatan beternak yang diterjemahkan dalam kerangka pendidikan akademis. "Contohnya pelajaran Bahasa Indonesia, bisa memberikan tugas membuat cerpen tentang sang gembala. Mulai dari pengalaman, hingga penghayatannya," ucapnya.