KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan sekolah di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka saat tahun ajaran 2020-2021 dimulai. Meski sudah diizinkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan masih ada sejumlah pembatasan yang dilakukan khususnya dalam masa transisi selama dua bulan. Salah satunya adalah pembatasan jumlah siswa per kelas yang hanya 50% dari total kapasitas normal.
Baca Juga: Mendikbud: Jika orang tua masih khawatir, siswa diperbolehkan belajar dari rumah "Selama 2 bulan pertama dia buka, ada berbagai restriksi yang akan kita lakukan. Yang terpending adalah kondisi kelasnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6). Dia mengatakan, dalam masa transisi atau selama dua bulan pertama, jumlah peserta didik pendidikan dasar dan menengah dibatasi hanya 18 orang dengan melakukan jaga jarak selama 1,5 meter. "Tadinya peserta didiknya rata-rata 28 sampai 30 anak, di dua balan pertama maksimal18 peserta didik per kelas, ini untuk pendidikan dasar dan menengah. Jadi kapasitasnya 50% atau setengah dari kapasitas normal," terang Nadiem. Selanjutnya. untuk SLB jumlah peserta didik maksimal 5 per kelas dari standar 5-8 peserta didik per kelas, dengan jaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk PAUD, maksimal ada 5 peserta didik per kelas ari standar 15 peserta didik per kelas dengan melakukan jaga jarak minimal 3 meter.
Baca Juga: Pemerintah hanya izinkan sekolah di zona hjau yang lakukan pembelajaran tatap muka "Jadi walaupun masuk sekolah, sekitar 50% kapasitas yang diperbolehkan masuk dan ini selama 2 bulan pertama. Kalau 2 bulan itu masih hijau, tidak ada masalah, sesudah mengenal protokol yang baru, baru boleh new normal, dimana lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah," ujar Nadiem. Adapun, seluruh peserta didik wajib menggunakan masker kain non medis, melakukan cuci tangan pakai sabun atau
hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik. Peserta pembelajaran tatap muka yang diizinkan hadir ke sekolah pun adalah yang memiliki kondisi sehat, bila mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol. Dia pun tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang serumah dengan warga satuan pendidikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .