JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/ 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia. Lewat Inpres ini, pemerintah ingin memperkuat sinergi antar-lembaga untuk mendongkrak kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet Selasa (20/9), instruksi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan para gubernur. Setidaknya ada 11 kementerian/lembaga (K/L) yang mendapat penugasan khusus, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, danĀ Kepala BNSP. Dalam beleid itu, Presiden menugaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat peta jalan pengembangan SMK, menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai pengguna lulusan, dan meningkatkan kerjasama dengan K/L, pemda, dan dunia usaha. Serta "Membentuk kelompok kerja pengembangan SMK," ujar Presiden.
Sekolah Kejuruan akan diperbaiki
JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/ 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia. Lewat Inpres ini, pemerintah ingin memperkuat sinergi antar-lembaga untuk mendongkrak kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet Selasa (20/9), instruksi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan para gubernur. Setidaknya ada 11 kementerian/lembaga (K/L) yang mendapat penugasan khusus, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, danĀ Kepala BNSP. Dalam beleid itu, Presiden menugaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat peta jalan pengembangan SMK, menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai pengguna lulusan, dan meningkatkan kerjasama dengan K/L, pemda, dan dunia usaha. Serta "Membentuk kelompok kerja pengembangan SMK," ujar Presiden.