KONTAN.CO.ID - Terdapat peraturan terbaru yang berlaku untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah merilis peraturan hingga ketentuan SNBP tahun 2025 Peraturan tersebut dirilis pada Konferernsi Pers Peluncuran SNPMB PTN Tahun 2025 melalui kanal YouTube SNPMB (11/12)
Ketentuan siswa eligible SNBP 2025
- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
Ketentuan umum SNBP 2025
Adapun ketentuan umum jalur SNBP diantaranya: 1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa yang telah ditetapkan PTN 2. Sekoah yang mengukutkan siswanya dalam SNBP harus:- Mempunyai nomor pokok sekolah nasional atau NPSN
- Mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dengan lengkap dan benar
Jadwal penting SNBP 2025
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
- Masa sanggah: 28 Desember 2024 - 17 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB Sekolah: 6-31 Januari 2025
- Pengisian PDSS oleh sekolah: 6-31 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB Siswa: 13 Januari - 18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2024
- Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari - 30 April 2025