KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, wilayah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksana tugas (Plt)Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.
Sekolah tatap muka terbatas boleh digelar di wilayah PPKM level 1-3, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, wilayah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksana tugas (Plt)Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.