KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah semua tenaga pendidik menjalani vaksinasi dosis kedua. Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. "Setelah dilakukan vaksinasi untuk semua guru-guru dan tenaga pendidik di sekolahnya, satuan pendidikan itu wajib memberikan opsi pelayanan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021). Nadiem menyampaikan, sekolah wajib melayani orangtua-orangtua yang ingin anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka itu, kata Nadiem, tidak harus dilakukan setiap hari asalkan sekolah memberikan opsi tersebut.
Sekolah wajib sediakan opsi belajar tatap muka setelah selesai divaksinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah semua tenaga pendidik menjalani vaksinasi dosis kedua. Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. "Setelah dilakukan vaksinasi untuk semua guru-guru dan tenaga pendidik di sekolahnya, satuan pendidikan itu wajib memberikan opsi pelayanan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021). Nadiem menyampaikan, sekolah wajib melayani orangtua-orangtua yang ingin anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka itu, kata Nadiem, tidak harus dilakukan setiap hari asalkan sekolah memberikan opsi tersebut.