Sekretariat Timnas Pencegahan Korupsi berkantor di Gedung Merah Putih KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai ketentuan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Sekretariat Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK sedang siapkan lantai 16 Gedung Merah Putih untuk Sekretariat Timnas Pencegahan Korupsi," kata Wakil ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (27/7).

Saut menambahkan, dengan sekretariat yang berada di Kantor KPK, semangat pencegahan korupsi dalam beleid tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik.


Dalam beleid, Timnas PK sendiri akan terdiri dari Kepala Bappenas, Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil

Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.

"Program pencegahan korupsi di lembaga pemerintah kan memang sudah ada pada dasarnya, tapi memang mungkin belum tidak berjalan baik karena, tak ada koordinasi. Ini bahan evaluasi awal banyak pihak sehingga Perpres menunjuk Sekretariat Timnas PK di KPK," lanjut Saut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menyatakan pembantu Timnas PK justru bisa mensinergikan program-program pencegahan korupsi yang dimiliki lembaga-lembaga pemerintah.

"Dulu kita mengenal ada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Bappenas, ada Reformasi Birokrasi oleh Menpan, ada Pembinaan dan Pengawasan oleh Kemdagri, ada koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) oleh KPK, masing-masing jalan sendiri, hadirnya Timnas PK akan menyatukan seluruh aksi ini," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Jumat (27/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto