KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun Hasbi saat ini sedang menjadi terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung menyangkut perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengembangkan perkara Hasbi ke TPPU sejak Januari lalu.
Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka TPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun Hasbi saat ini sedang menjadi terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung menyangkut perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengembangkan perkara Hasbi ke TPPU sejak Januari lalu.