JAKARTA. Dirjen Imigrasi telah mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) sejak tanggal (21/4) hingga enam bulan. "Sesuai permintaan pimpinan KPK," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso melalui pesan singkat, Kamis (21/4). Asal tahu saja, pencegahan ini dilakukan setelah KPK menangkap tangan Edy Nasution, seorang panitera / sekretaris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (20/4). Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita Rp 50 juta, uang yang diduga merupakan suap dari pihak yang sedang beperkara dan ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sekretaris MA Nurhadi dicegah ke luar negeri
JAKARTA. Dirjen Imigrasi telah mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) sejak tanggal (21/4) hingga enam bulan. "Sesuai permintaan pimpinan KPK," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso melalui pesan singkat, Kamis (21/4). Asal tahu saja, pencegahan ini dilakukan setelah KPK menangkap tangan Edy Nasution, seorang panitera / sekretaris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (20/4). Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita Rp 50 juta, uang yang diduga merupakan suap dari pihak yang sedang beperkara dan ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.