JAKARTA. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga non aktif, Wafid Muharam dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta. Wafid terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam proyek SEA Games Palembang.Dalam dakwaannya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim mengatakan, JPU berkesimpulan bahwa terdakwa Sesmenpora non aktif Wafid terbukti telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Karena itu telah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Agus dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, DKI Jakarta, Rabu (23/11).Atas pelanggaran tersebut, JPU menuntut Wafid supaya dipidana penjara selama enam tahun. Tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan dan didenda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama enam bulan penjara. Sementara, sebagian barang bukti yang disita digunakan untuk barang bukti pada persidangan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sebagian bukti lainnya dikembalikan kepada Wafid dan pihak-pihak terkait.Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan wafid tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Wafid juga tidak memberikan teladan dan panutan kepada bawahannya, rekan dan mitra kerjanya di Kemenpora dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Tidak hanya itu, Wafid juga tidak mendukung reformasi birokrasi dalam bidang pengadaan barang dan jasa dalam instansi pemerintah. Sementara hal-hal yang meringankan adalah Wafid telah mengakui dan menyesali perbuatannya karena terlalu mudah melakukan peminjaman. Selain itu, Wafid berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tangungan keluarga.Mendengar putusan tersebut, Wafid menyatakan akan melakukan pembelaan secara pribadi pada sidang berikutnya. Ia mengatakan pasrah atas tuntutan tersebut. "Saya tawakal saja," ujarnya. Sementara kuasa hukum Wafid Erman Umar mengatakan cek tersebut bukan dalam rangka menerima suap, melainkan berdasarkan fakta-fakta hukum, Wafid menerima uang tersebut dalam konteks uang talangan. Di mana Wafid sebenarnya meminjam Rp 5 miliar, namun baru bisa dikabulkan Rp 3,2 miliar. Erman berargumen bahwa setahun sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang juga pernah memberikan uang pinjaman kepada Wafid sebesar Rp 1 miliar dan hal itu sudah dibayar kembali. "Kalau disebut angka 2% itu bukan urusan pak Wafid, melainkan urusan Rosa dengan PT DGI," tegas Erman. Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan memberikan kesempatan kepada Wafid untuk membacakan pembelaan atau pledoi pada persidangan Rabu (30/11) pekan depan.
Sekretaris Sesmenpora dituntut enam tahun penjara atas suap Rp 3,2 miliar
JAKARTA. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga non aktif, Wafid Muharam dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta. Wafid terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam proyek SEA Games Palembang.Dalam dakwaannya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim mengatakan, JPU berkesimpulan bahwa terdakwa Sesmenpora non aktif Wafid terbukti telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Karena itu telah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Agus dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, DKI Jakarta, Rabu (23/11).Atas pelanggaran tersebut, JPU menuntut Wafid supaya dipidana penjara selama enam tahun. Tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan dan didenda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama enam bulan penjara. Sementara, sebagian barang bukti yang disita digunakan untuk barang bukti pada persidangan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sebagian bukti lainnya dikembalikan kepada Wafid dan pihak-pihak terkait.Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan wafid tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Wafid juga tidak memberikan teladan dan panutan kepada bawahannya, rekan dan mitra kerjanya di Kemenpora dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Tidak hanya itu, Wafid juga tidak mendukung reformasi birokrasi dalam bidang pengadaan barang dan jasa dalam instansi pemerintah. Sementara hal-hal yang meringankan adalah Wafid telah mengakui dan menyesali perbuatannya karena terlalu mudah melakukan peminjaman. Selain itu, Wafid berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tangungan keluarga.Mendengar putusan tersebut, Wafid menyatakan akan melakukan pembelaan secara pribadi pada sidang berikutnya. Ia mengatakan pasrah atas tuntutan tersebut. "Saya tawakal saja," ujarnya. Sementara kuasa hukum Wafid Erman Umar mengatakan cek tersebut bukan dalam rangka menerima suap, melainkan berdasarkan fakta-fakta hukum, Wafid menerima uang tersebut dalam konteks uang talangan. Di mana Wafid sebenarnya meminjam Rp 5 miliar, namun baru bisa dikabulkan Rp 3,2 miliar. Erman berargumen bahwa setahun sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang juga pernah memberikan uang pinjaman kepada Wafid sebesar Rp 1 miliar dan hal itu sudah dibayar kembali. "Kalau disebut angka 2% itu bukan urusan pak Wafid, melainkan urusan Rosa dengan PT DGI," tegas Erman. Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan memberikan kesempatan kepada Wafid untuk membacakan pembelaan atau pledoi pada persidangan Rabu (30/11) pekan depan.