KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati masih terdapat sektor yang membutuhkan perpanjangan restrukturisasi. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, penentuannya menggunakan pertimbangan 20% dari setiap sektor kredit. “Ambang batas 20% dari masing-masing sektor, digunakan untuk menunjukkan apakah sektor itu masih diperlukan restrukturisasi atau tidak. Secara menyeluruh, selain sektor akomodasi dan makanan minuman (Mamin) tidak membutuhkan perpanjangan restrukturisasi,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (31/8). Lantaran, secara proporsi, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih konsisten di level cukup tinggi lebih dari 20% adalah sektor akomodasi. “Di mana, sebanyak 42,69% dari sektor ini masih mengalami program restrukturisasi di perbankan,” jelas Mahendra.
Sektor Akomodasi dan Mamin Masih Butuh Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati masih terdapat sektor yang membutuhkan perpanjangan restrukturisasi. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, penentuannya menggunakan pertimbangan 20% dari setiap sektor kredit. “Ambang batas 20% dari masing-masing sektor, digunakan untuk menunjukkan apakah sektor itu masih diperlukan restrukturisasi atau tidak. Secara menyeluruh, selain sektor akomodasi dan makanan minuman (Mamin) tidak membutuhkan perpanjangan restrukturisasi,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (31/8). Lantaran, secara proporsi, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih konsisten di level cukup tinggi lebih dari 20% adalah sektor akomodasi. “Di mana, sebanyak 42,69% dari sektor ini masih mengalami program restrukturisasi di perbankan,” jelas Mahendra.