KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi industri pulp and paper atau bubur dan kertas di Indonesia sangat besar. Atas kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian berupaya memasukkan sektor tersebut sebagai penerima insentif pajak, tax holiday. "Kami sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinasi Perekonomian untuk memasukkan industri pulp and paper," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, Kamis (3/5). Pemerintah pada April memperluas daftar sektor penerima insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini. Ada 17 sektor yang bisa mengajukan tax holiday, mulai industri logam hulu, industri pemurnian, indutri petrokimia, industri farmasi, sampai infrastruktur ekonomi. Persentase pengurangan tax holiday yaitu 100%, menyasar penanaman modal baru, bukan hanya Wajib Pajak baru.
Sektor bubur dan kertas diajukan sebagai penerima tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi industri pulp and paper atau bubur dan kertas di Indonesia sangat besar. Atas kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian berupaya memasukkan sektor tersebut sebagai penerima insentif pajak, tax holiday. "Kami sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinasi Perekonomian untuk memasukkan industri pulp and paper," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, Kamis (3/5). Pemerintah pada April memperluas daftar sektor penerima insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini. Ada 17 sektor yang bisa mengajukan tax holiday, mulai industri logam hulu, industri pemurnian, indutri petrokimia, industri farmasi, sampai infrastruktur ekonomi. Persentase pengurangan tax holiday yaitu 100%, menyasar penanaman modal baru, bukan hanya Wajib Pajak baru.