KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah mengenai upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta selalu menarik untuk disimak. Kabar terbaru, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pelaku usaha di bidang jasa keuangan hingga telekomunikasi yang tidak terkena dampak Covid-19 untuk menaikkan UMP pada 2021 seperti yang telah diputuskan, yakni minimal Rp 4,4 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Sektor usaha tersebut dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan 2021 mendatang. "Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.
Sektor farmasi hingga telekomunikasi wajib naikkan UMP di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah mengenai upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta selalu menarik untuk disimak. Kabar terbaru, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pelaku usaha di bidang jasa keuangan hingga telekomunikasi yang tidak terkena dampak Covid-19 untuk menaikkan UMP pada 2021 seperti yang telah diputuskan, yakni minimal Rp 4,4 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Sektor usaha tersebut dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan 2021 mendatang. "Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.